Jumat 19 Aug 2016 14:00 WIB

JK: Pemerintah Bantu Urus Status Kewarganegaraan Arcandra

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah akan membantu proses percepatan pengurusan status kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Menurut JK, peran pemerintah sangat diperlukan lantaran status kewarganegaraan Arcandra yang saat ini menjadi stateless atau tak berkewarganegaraan terjadi setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri ESDM.

"Pertama soal statusnya, siapapun warga negara Indonesia, siapapun yang membutuhkan suatu yang benar, yang yang jelas harus kita bantu dan sesuai keinginannya, itu yang pertama. Karena Arcandra ini akibat proses ini menjadi tidak jelaskan apakah masih tetap warga negara Amerika karena dia sudah ganti jadi menteri ataukah masih warga negara Amerika atau bukan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, maka diperjelas apa ininya," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8).

Pemerintah, kata JK, akan membantu percepatan pengurusan status kewarganegaraan Arcandra sesuai keinginannya. Sebab, pemerintah juga masih membutuhkan pemikiran dan keahlian dari Arcandra.

"Karena keinginan beliau ingin tetap mengabdi sebagai warga Indonesia tentu pemerintah membutuhkan juga keahlian beliau. Oleh karena itu, kita membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan saat ini Kemenkumham tengah mengurus status kewarganegaraan Arcandra. Status warga negara Arcandra sebagai WNI dinilainya telah hilang saat ia terdaftar sebagai warga negara Ameriksa Serikat dan memiliki paspor AS.

Status kewarganegaraan AS-nya pun kemudian dilepas saat ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri ESDM pada 27 Juli 2016 lalu. Ia menegaskan, negara harus melindungi Arcandra, termasuk soal kepastian kewarganegaraan Archandra.

Apalagi, Arcandra dianggap berjasa terhadap bangsa Indonesia, meski hanya menjabat menteri ESDM selama 20 hari. Hal ini kata dia, tertuang di Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Selain itu, menurut Freddy, Kemenkumham menilai Arcandra tidak melanggar aturan perundangan, meskipun diketahui ia kini berstatus stateless.

Hal ini karena ketidaktahuannya terhadap aturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Lantaran itu juga, pihaknya menegaskan akan menjamin perlindungan bagi Arcandra, meski tanpa kewarganegaraan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement