Jumat 19 Aug 2016 14:57 WIB

OJK Tetap Terapkan Batasan Bunga Deposito

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Bank Indonesia (BI) telah menerapkan reformulasi kebijakan suku bunga acuan baru yakni BI 7 Days (Reverse) Repo Rate, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap akan menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi perbankan.

7 Days Repo Rate merupakan suku bunga kebijakan BI dengan tenor jangka pendek. Kebijakan suku bunga yang baru ditetapkan pada Jumat ini, 19 Agustus, disebutkan akan lebih cepat dalam transmisi kebijakan ke suku bunga perbankan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, capping bunga deposito perbankan tidak akan mengacu ke instrumen suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate. Aturan OJK tersebut tetap akan mengacu kepada suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan.

Nelson menuturkan, adanya dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan masuk ke perbankan, menjadi pertimbangan tersendiri bagi OJK untuk tetap menerapkan kebijakan capping bunga deposito. Hal ini agar perbankan tidak melakukan perang suku bunga deposito dengan bertujuan menggaet nasabah besar.