REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sepasang kekasih di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (19/8), dini hari. Keduanya kedapatan membawa sabu.
Penangkapan tersebut berawal saat puluhan anggota Polsek Sawah Besar melakukan operasi cipta kondisi di Jalan Mangga Besar. Tiba-tiba, datang sebuah sepeda motor yang dikendarai sepasang kekasih Agustang (23 tahun) dan Febryeni Oktavia (22).
"Kemudian diperiksa ditemukan satu paket plastik berisi kristal putih seberat 0.24 gram, satu pipet dan satu buah tutup minuman larutan yang sudah terpasang dua sedotan," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Menurut Suyatno, saat diinterogasi, Agustang mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seorang pria bernama Syahrial seharga Rp 200 ribu. Rencananya akan dikonsumsi bersama kekasihnya. "Keduanya berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses lebih lanjut," kata Suyatno.
Akibat tindakannya, keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 112, 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.