Jumat 19 Aug 2016 18:30 WIB

Kejaksaan Agung Belum Temukan SPDP Kasus Freddy Budiman

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang belum menemukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana pencucian uang Freddy Budiman dari Bareskrim Mabes Polri.

"Saya sudah cek seluruhnya, tapi tidak ada SPDP TPPU Freddy Budiman," kata Jaksa Agung Muda Tiindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (19/8).

Ia mengatakan pihaknya melakukan pencarian SPDP itu setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengaku mengirimkan SPDP ke Kejagung saat mejabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Ia menambahkan hal itu diketahui saat bertemu perwira tinggi polisi yang akrab dipanggil Buwas itu di DPR.

"Dia bilang ada SPDP-nya," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah dari gembong narkoba yang diduga memiliki hubungan dengan Freddy Budiman yang sudah dieksekusi mati.

"Datanya sudah saya serahkan ke BNN berikut analisisnya cukup tebal," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf di sela-sela Pertemuan Internasional Menanggulangi Pendanaan Terorisme (CTF) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, baru baru ini.

Aliran dana ratusan miliar itu diberikan kepada seseorang yang tidak diungkapkan oleh Yusuf. "Saya tidak bisa berbicara detail karena ditangani Mabes Polri dan BNN," katanya seraya menambahkan bahwa seseorang itu bukan oknum BNN.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan kepada aparat untuk mengusut tuntas temuan tersebut. Terkait hubungan dengan almarhum Freddy, ia menyatakan bisa saja dari kelompok itu (Freddy Budiman). "Kami tidak tahu. Secara faktual tidak begitu, tetapi mungkin saja ada kaitan," katanya.

Dugaan adannya aliran dana dari Freddy Budiman mengemuka ke publik setelah ada testimoni Koordinator Kontras Haris Azhar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement