Sabtu 20 Aug 2016 06:32 WIB

4 Kapal Nelayan Diamankan karena Pakai Jaring tak Ramah Lingkungan

Rep: Joko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Kapal nelayan ditangkap (ilustrasi)
Foto: Antara/M N Kanwa
Kapal nelayan ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Polisi Air Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan empat kapal nelayan lokal. Hal itu lantaran kapal nelayan menangkap ikan dengan menggunakan jaring yang tak ramah lingkungan. Selain menggunakan jaring yang dilarang, kapal-kapal tersebut tak dilengkapi dengan dokumen yang sah saat melakukan penangkapan ikan di perairan Cirebon dan Indramayu.

Ke empat kapal diamankan dalam sebuah operasi gabungan Kapal Patroli dan Gakum Dotpolair Polda Jabar yang berlangsung Kamis (18/8) di Perairan Gebang, Cirebon dan Setingi, Indramayu. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, dalam operasi gabungan tersebut Ditpol Air Polda Jabar mengerahkan empat buah kapal patroli masing-masing kapal Pol VIII-1006 dibawah kendali Kompol Kodar dan Kapol Pol VIII-2003 dibawah kendali Kompol Bambang Suryanata, Kapal Pol VIII-1020, dan Kapal Pol VIII-1005.

Dalam operasi tersebut polisi menyisir perairan Setinggi, Kabupaten Indramayu, dan Perairan gebang, Cirebon. "Keempat kapal yang diamankan semuanya mennggunakan jaring tak ramah lingkungan jenis garok dan tak memiliki surat kapal," ujar dia kepada para wartawan, Sabtu (20/8).