REPUBLIKA.CO.ID, Pada 20 Agustus 1980, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi PBB 478. Resolusi tersebut mengutuk klaim Israel yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Seperti dilansir On This Day.com, dalam resolusinya DK PBB menyatakan klaim Israel tersebut melanggar hukum internasional. Resolusi memperoleh 14 suara tanpa ada yang menolak. Hanya Amerika Serikat yang menyatakan abstain. Resolusi 478 merupakan satu dari tujuh resolusi DK PBB yang mengutuk upaya pencaplokan Yerusalem Timur oleh Israel.
Langkah Israel dinilai melanggar resolusi 476, yang menegaskan bahwa akuisisi wilayah dengan kekerasan tak dapat diterima. Resolusi menyatakan prihatin atas diberlakukannya "hukum dasar" di Knesset Israel yang menyatakan perubahan karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Hal ini menurut PBB dapat berimplikasi pada perdamaian dan keamanan.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement