Sabtu 20 Aug 2016 14:08 WIB

Resolusi DK PBB Mengutuk Klaim Israel Atas Yerusalem

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Yerusalem
Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 20 Agustus 1980, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi PBB 478. Resolusi tersebut mengutuk klaim Israel yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. 

Seperti dilansir On This Day.com, dalam resolusinya DK PBB menyatakan klaim Israel tersebut melanggar hukum internasional. Resolusi memperoleh 14 suara tanpa ada yang menolak. Hanya Amerika Serikat yang menyatakan abstain. Resolusi 478 merupakan satu dari tujuh resolusi DK PBB yang mengutuk upaya pencaplokan Yerusalem Timur oleh Israel.
Langkah Israel dinilai melanggar resolusi 476, yang menegaskan bahwa akuisisi wilayah dengan kekerasan tak dapat diterima. Resolusi menyatakan prihatin atas diberlakukannya "hukum dasar" di Knesset Israel yang menyatakan perubahan karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Hal ini menurut PBB dapat berimplikasi pada perdamaian dan keamanan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Ma'idah ayat 45)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement