Sabtu 20 Aug 2016 21:56 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Personel gabungan tim Buser dan Patola Polres Minahasa Selatan (Minse) menangkap buronan kasus pembunuhan.

"Tersangka NS alias Niko ditangkap di area perkebunan persawahan, Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayan, Minsel," kata Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M Ali Tahir, di Minsel, Sabtu.

Tersangka NS alias Niko diduga pelaku pembunuhan terhadap korban Alex, Selasa (16/8), di Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat, Minsel.

Ali Tahir mengatakan, tersangka menjadi burona selama 2 hari. Personel gabungan tim Buser dan Polres Minsel menyusuri hutan daerah Tewasen, Elusan, Kumelembuai, Touluaan, dan Teep untuk mencari tersangka.

Akhirnya, tim gabungan menemukan dan menangkap tersangka di area perkebunan, Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang. "Selama menjadi buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat persembunyian," katanya.

Baca juga, Polisi Bekuk Terduga Pemerkosa dan Pembunuhan Buruh di Sukabumi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah golok untuk menghabisi korban. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement