REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana menutup puluhan perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu.
"Penutupan perlintasan kereta api ilegal itu sudah melalui persetujuan Dirjen Perkeretaapian," kata Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup, Sabtu (20/8).
Menurut dia, perlintasan kereta api tanpa palang pintu rawan kecelakaan. Apalagi sepanjang jalur kereta api di Kabupaten Bekasi berdekatan dengan pemukiman.
"Makanya perlu ditutup, dan saya sudah konsultasikan kepada Dirjen Perkeretaapian dan meminta untuk secepatnya ditutup," katanya.
Ia menambahkan perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman. Ia sudah mengajukan ke Dirjen Perkeretaapian untuk memagar pemukiman yang berada dekat perlintasan kereta api.
Di Kabupaten Bekasi ada 15 perlintasan kereta api ilegal yang membahayakan warga sekitar, dan pengelolaannya secara swadana oleh masyarakat setempat.
Perlintasan tidak berpalang pintu berada di sepanjang 30 kilometer jalur kereta api di Kabupaten Bekasi. Jalur tersebut mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin.