REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengaku sudah selesai merevisi berkas perkara tersangka pemebuat vaksin palsu dan siap melimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas itu sempat dikembalikan PJU karena dianggap belum lengkap.
"Besok apple-data-detectors, Senin (22/8), kita kirim lagi ke kejaksaan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada Republika.co.id, saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (21/8).
Menurut Agung, memang benar sebelumnya berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU. Sehingga masih ada yang perlu untuk dilengkapi lagi oleh pihak penyidik.
Namun Agung enggan untuk menjabarkan lebih kekurangan berkas penyidikannya. Yang pasti, kata dia, penyidik berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas tersebut hingga siap untuk disidangkan. "Ada permintaan jaksa yang harus dipenuhi terkait formil isi berkas perkara. Kita penuhi dulu syarat formil yang diminta itu," ujar Agung.
Sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, berkas vaksin palsu ini dikelompokkan dalam empat bundel berkas. Pertama, berkas perkara milik jaringan pasutri pembuat vaksin palsu dari Bekasi Rita dan Hidayat dengan distributor mereka Sutarman, Mirza, Supardji, dan penyedia botol bekas Irna dan Irmawati.
Kedua, pembuat vaksin palsu Nuraini dan jaringannya Ryan, Bidan Melly, M Syahrul, dr Indra, dr Harmon, dr Dita, dan Sugiyarti selaku pengumpul botol bekas. Ketiga, berkas jaringan Agus Priyanti sebagai pembuat vaksin palsu dan Sutanto sebagai pihak percetakan yang membantu pembuatan label.
Berkas keempat milik pasutri Iin Suliastri dan Syafrizal sebagai pembuat vaksin palsu, serta jaringannya Farid, dr Ade, dan Juanda.