Senin 22 Aug 2016 11:59 WIB

Uji Materi Cuti Kampanye, Ahok Disebut tak Punya Argumen Konstitusional

Rep: Rizky Suryrandika/ Red: Achmad Syalaby
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Foto : Mgrol_76
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Gerindra Habiburrakhman ikut menghadiri sidang permohonan uji materi yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai cuti kampanye dalam Undang-Undang tentang Pilkada pada Senin (22/8). Ia menyebut Ahok tak mempunyai alasan yang logis dalam gugatannya.

"Kami melihat tidak ada satu pun argumentasi konstutisonal yang disampaikan pak Ahok untuk uji materil ini kita menggangap apa yang diatur dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat sesuai dengan UU kita, konstitusi UUD 1945," katanya di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8) siang ini.

Ia mendatangi MK bersama kuasa hukum dari advokat cinta Tanah Air. Ia menilai jika Ahok tak menjalani cuti saat kampanye maka akan sangat berbahaya. Dia mengkhawatirkan pejawat bisa menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

"Saya paham sekali bahayanya tidak ada keharusan petahana melaksanakan cuti pada masa kampanye dan menggunakan fasilitas negara sehingga tanpa adanya dua hal tentang keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara, para calon penantang petahana  dipastikan sulit sekali bersaing dengan petahana (pejawat),” ujarnya.

Ia mencontohkan penyalahgunaan fasilitas negara seperti yang dipergunakan Ahok saat mendatangi gedung MK. Diketahui, rombongan mobil Ahok memperoleh pengawalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

"Dishub DKI sudah keliaran mengatur jalan di depan dalam rangka pengamanan kunjungan beliau ke sini. Kan sulit kita membedakan mister Ahok ini pribadi atau Gubernur mengajukan uji materi ini," sebutnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement