REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik lahan di berbagai daerah perlu untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang mereka miliki benar-benar aman atau bebas dari berbagai masalah yang bisa memicu konflik pertanahan pada masa mendatang.
"Banyak dari tanah yang bersertifikat itu memiliki masalah sehingga tidak ada kepastian," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam rilis di Jakarta, Senin (22/8).
Menurut dia, kondisi pertanahan di luar negeri berbeda jauh dengan di Indonesia, yaitu di luar negeri tanah terbagi menjadi dua jenis yaitu tanah bekas jajahan serta tanah pribadi. Sedangkan di Indonesia, lanjutnya, tanah bermacam-macam jenisnya seperti tanah adat, tanah bekas jajahan, sampai internalisasi tanah tersebut.
"Banyaknya jenis tanah ini memicu masalah pertanahan antara lain sengketa atau sertifikat ganda," kata Sofyan.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan pemetaan karena sebagaimana di luar negeri, seharusnya dilakukan pemetaan terlebih dahulu baru kemudian diterbitkan sertifikatnya.