REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menyebut usulan revisi tentang aturan pemberian remisi bagi narapidana belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo. Ketentuan tentang pemberian remisi itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Sampai dengan Ahad (21/8) kemarin, Presiden belum menerima secara resmi usulan revisi PP tersebut," ujar Johan di ruang kerjanya, Senin (22/8).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya telah menyelesaikan draf usulan PP remisi. Usulan tersebut selanjutnya akan diserahkan pada Presiden Jokowi.
Pemerintah berargumen bahwa merevisi aturan pemotongan hukuman bagi narapidana merupakan salah satu jalan untuk mengurangi masalah kepadatan lapas. Salah satu poin dalam revisi rencananya soal pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.
Dalam draf revisi PP 99 disebutkan bahwa ketentuan justice collaborator sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana, terorisme dan narkotika dihilangkan. Dengan demikian, terpidana dari tiga kejahatan luar biasa tersebut sudah bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok saja, yaitu berkelakukan baik dan sudah menjalani sepertiga masa tahanan.