REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal aturan cuti kampanye. Hakim pun meminta Ahok mempertegas gugatannya.
Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan sempat mempertanyakan apakah penggunaan fasilitas negara seperti keamanan maupun transportasi masuk dalam gugatan atau tidak. Sehingga ia berharap Ahok memperbaiki gugatannya dalam sidang mendatang.
"Itu mungkin juga bisa dielaborasi, sebenarnya yang diinginkan dalam Undang-undang itu agar jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," katanya saat sidang di gedung MK, Senin (22/8).
Hakim konstitusi Palguna mengakui aturan soal penggunaan fasilitas negara diperlukan supaya pejawat tak menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi. Terlebih, dalam pasal 70 ayat (3) poin b UU Pilkada tahun 2016 menjelaskan larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
"Dalam pasal 70 ayat 3 yang Bapak maksud ini huruf (a) kan? Tidak termasuk huruf (b)? Kalau itu, nanti bahwa pasal sekian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang bagaimana? Sepanjang tidak ditafsirkan begini atau sepanjang tidak ditafsirkan begini," jelasnya.
Sedangkan Hakim konstitusi Anwar Usman juga mengaku heran dengan gugatan Ahok soal penggunaan fasilitas negera apakah ikut termasuk atau tidak. Alhasil, ia meminta Ahok memenuhi perbaikan yang diminta majelis hakim.
"Kalau melihat alasan dan permohonan dari pemohon, maka yang diminta juga bukan masalah cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara. Ini (permohonan gugatan) nanti bisa diperbaiki," ujarnya.
Diketahui, Ahok ingin menggugat cuti kampanye karena ia tak mau aturan itu bersifat wajib. Ia berharap aturan itu bersifat opsional agar pejawat punya kesempatan menjalankan administrasi pemerintahan.