REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peluang pasar produk kayu Indonesia kian terbuka di negara anggota Uni Eropa. Parlemen Eropa dan Dewan Eropa telah menyetujui usulan Komisi Eropa untuk menerbitkan Regulasi tentang Lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) bagi Indonesia.
Keputusan ini merupakan penegasan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang dapat menerbitkan Lisensi-FLEGT (FLEGT-License). Khususnya bagi produk kayu yang berasal dari industri-eksportir pemegang sertifikat.
"Sehingga produk kayu Indonesia kian leluasa memasuki pasar 28 negara anggota Uni Eropa tanpa melalui uji tuntas (due diligence)," ujar Communication Coordinator MFP3, Soraya Aiman dalam rilis yang disampaikan kepada Republika.co.id, Senin (22/8).
Lisensi-FLEGT, jelasnya, secara otomatis telah memenuhi persyaratan European Union Timber Regulation (EUTR), yang melarang operator Uni Eropa untuk membeli kayu dan produk perkayuan yang tidak dapat dijamin legalitasnya.
Keputusan ini juga mengandung arti monumental karena mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia yang pada masa lalu Indonesia dianggap sebagai negara penghasil kayu yang berasal dari Illegal Logging.
Terkait hal ini, pihaknya terus mendorong sosialisasi keputusan tentang Lisensi FLEGT di tanah air. "Selasa (23/8) besok kita sosialisasikan di Semarang," kata dia.