Senin 22 Aug 2016 17:32 WIB

Ahok akan Buktikan Kewajiban Cuti Kampanye Langgar Konstitusi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin membuktikan bahwa aturan kewajibkan cuti kampanye bagi pejawat melanggar konstitusi. Ahok pun enggan jabatannya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Makanya nanti akan saya buktikan di konstitusi, saya ini belum menyelesaikan jabatan. Beda dengan kepala daerah yang karena penggabungan Pilkada maka masa jabatannya sudah selesai lalu itu pake Plt atau Pjs dari Mendagri, itu betul secara Undang-Undang," katanya di Gedung MK, Senin (22/8).

Ahok menilai jabatannya masih sah disandang hingga 2017 atau tepatnya di bulan Februari. Sehingga ia merasa aturan cuti kampanye tak tepat diterapkan.

"Masa jabatan saya masih oke 2017 loh, dan kita sudah pernah Pilkada bareng tahun 2015, nah itu sistemnya apa? kalau kampanye, tidak kampanye (itu) tidak cuti (pejawatnya)," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengakui aturan cuti kampanye seperti terdapat pada UU Pilkada tahun 2016 pasal 70 terbilang lebih baik ketimbang aturan sebelumnya. Sebab dalam aturan sebelumnya, pejawat bisa cuti dan masuk kerja berseling hari. Namun dalam aturan baru tersebut, pejawat wajib cuti kampanye penuh selama empat bulan.

"Saya pun tidak membela yang lama karena saya menyadari bisa saja ada ekses atau orang memanfaatkan jabatan untuk kampanye, makanya saya minta tapi juga jangan extend dong. Ini kan extend disini nih," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement