Senin 22 Aug 2016 17:53 WIB

Perempuan Australia Ditahan di Bali Terkait Dugaan Pembunuhan Polisi

Sara Connor dikenai tuduhan menewaskan seorang polisi di Bali.
Foto: abc
Sara Connor dikenai tuduhan menewaskan seorang polisi di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengacara yang menangani kasus yang melibatkan seorang wanita asal Australia dan pacarnya asal Inggris sedang menyiapkan pembelaannya, setelah kliennya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi di Bali.

Sara Connor asal Byron Bay, NSW dan pacarnya David James Taylor asal Inggris sudah tiga hari ditahan di kantor polisi Denpasar, dimana mereka ditahan karena menewaskan polisi bernama Wayan Sudiarsa di Pantai Kuta.

Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo mengatakan kepada ABC bercak darah dari lokasi tewasnya polisi tersebut sudah diambil untuk diperiksa di laboratorium.

"Dari lab forensik, kami menemukan adanya dua tipe darah di lokasi kejadian, bercak darah tertuduh dan korban," kata Hadi Purnomo, tanpa memberi rincian lebih lanjut apakan tertuduh itu adalah Sara Connor atau pacarnya.

Hadi Purnomo mengatakan selama pemeriksaan, polisi tidak berusaha mendapatkan pengakuan dari tertuduh. "Kami melakukan interogasi dan dari pemeriksaan itu, ada beberapa pernyataan yang sama, dan ada beberapa yang tidak," katanya.

Sudarsa ditemukan tewas Rabu dini hari, dengan lebih dari 40 luka di tubuhnya, yang menurut polisi, disebabkan pecahan botol bir. Connor (45 tahun), seorang ibu dari dua anak dan Taylor dikenai tuduhan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan penyerangan berkelompok.

Pengacara Taylor Haposan Sihombing mengatakan kliennya membantah mereka membunuh Sudarsa, yang jenazahnya sudah dikremasi sesuai sesuai agama Hindu Ahad lalu. Sihombing, pengacara yang diminta polisi untuk mendampingi Taylor sebelumnya juga menangani kasus Schapelle Corby dan anggota sindikat Bali Nine Renae Lawrence.

Menurut Sihombing, kliennya mengatakan kepadanya Ahad, dia akan menjelaskan semuanya pada Senin. "Dan dia mengatakan, saya mohon maaf, saya akan menjelaskan semuanya sejujurnya Senin. Mungkin dia akan mengubah atau menambah keterangan," kata Sihombing.

Sihombing mengatakan Taylor tiba di Bali dari Australia pada 29 Juli.

"Anda tahu Schapelle Corby? Saya menjadi pengacaranya. Renae Lawrence dari Bali Nine? Saya menjadi pengacaranya, dan dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara yang lain dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup," kata Sihombing.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/sara-connor-masih-ditahan-di-bali/7771880
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement