Selasa 23 Aug 2016 01:47 WIB

Polisi Bekuk 19 Pelaku Perjudian di Karawang

Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap 19 tersangka pelaku perjudian dalam operasi 100 hari kerja Kapolri.

"Sebanyak 19 pelaku perjudian jenis remi box, unyeng dan judi togel itu ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, di Karawang, Senin.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 2.779.000, enam set kartu remi, enam buku kupon putih serta alat judi unyeng.

Selain pelaku perjudian, pihak kepolisian setempat juga menangkap pelaku jenis lainnya seperi pelaku pencurian dan lain-lain.