Selasa 23 Aug 2016 01:47 WIB

Polisi Bekuk 19 Pelaku Perjudian di Karawang

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap 19 tersangka pelaku perjudian dalam operasi 100 hari kerja Kapolri.

"Sebanyak 19 pelaku perjudian jenis remi box, unyeng dan judi togel itu ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, di Karawang, Senin.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 2.779.000, enam set kartu remi, enam buku kupon putih serta alat judi unyeng.

Selain pelaku perjudian, pihak kepolisian setempat juga menangkap pelaku jenis lainnya seperi pelaku pencurian dan lain-lain.

Menurut Andi, pihaknya melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan pengintaian kemudian menangkap para pelaku saat sedang berjudi.

"Kami memastikan setiap informasi kejahatan yang disampaikan masyarakat, akan ditindaklanjuti, apalagi itu kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata dia.

Kapolres menyatakan, operasi perjudian dan pencurian akan terus dilakuakan secara terpadu untuk menekan angka kejahatan di berbagai wilayah sekitar Karawang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement