Senin 22 Aug 2016 19:35 WIB

Dua Staf Damayanti Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kiri) berbincang dengan terdakwa kasus penerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto (kanan) sebelum menjalani sidang
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kiri) berbincang dengan terdakwa kasus penerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto (kanan) sebelum menjalani sidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini masing-masing dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum. Keduanya menurut jaksa dianggap bersalah dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum Iskandar Marwanto untuk terdakwa Dessy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Begitu pun dengan terdakwa Julia yang dibacakan terpisah oleh jaksa penuntut umum Ronal Worontika.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan keduanya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun hal yang meringankan, keduanya telah mengaku dan menyesali perbuatannya masing-masing. Selain itu, keduanya juga bersedia kooperatif dengan penyidik untuk membongkar pelaku korupsi lain atau menjadi justice collaborator (JC).

"Terdakwa Dessy, permohonan JC, bersikap kooperatif  beritikad baik telah megembalikan Rp 400 juta dan 33 ribu dolar, bukanlah pelaku utama, menjelaskan kepada penyidik, bersedia memberi keterangan dalam mengungkap, ibu rumah tangga biasa yang punya anak," ungkap Jaksa.

Begitu pun halnya yang meringankan terdakwa Julia, ia juga menjadi JC karena bekerja sama dengan penyidik. Ia juga telah mengembalikan uang, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan ini, keduanya akan mengajukan pledoi atau tuntutan yang akan dilaksanakan pada Kamis 1 September 2016 mendatang.

Diketahui, Dessy dan Julia mengenal Damayanti di pertengahan tahun 2015. Setelah beberapa kali bertemu, keduanya diajak Damayanti untuk membantu dalam kegiatan Damayanti sebagai anggota DPR RI.

Lalu September hingga Oktober 2015, Damayanti bersama Dessy dan Julia bertemu dengan anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Budi Supriyanto, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois.

Pertemuan yang bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta dan Hotel Ambhara Jakarta tersebut juga dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Selain itu, dalam pertemuan itu juga dihadiri dua pimpinan PT Windhu Tunggal Utama yakni Abdul Khoir dan Jayadi Windu Arminta.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas realisasi penempatan kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati Abdul Khoir adalah rekanan yang akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto.

Selain itu, disepakati juga bahwa masing-masing anggota DPR akan menerima fee atau komisi sebesar 6 persen. Sementara Dessy dan Julia yang ikut membantu Damayanti dan Budi, akan menerima fee masing-masing sebesar 1 persen.

Pada surat dakwaan disebutkan Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan. Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk Budi Supriyanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement