Senin 22 Aug 2016 19:52 WIB

Dua Terdakwa Percobaan Suap Ke Kejati DKI Dituntut 4 dan 3,5 Tahun

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta Dandung Pamularno (kiri) dan Sudi Wantoko (tengah)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta Dandung Pamularno (kiri) dan Sudi Wantoko (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, masing-masing dituntut 4 dan 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu untuk mengamankan kasus PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Sudi Wantoko berupa pidana selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurangan, dan terdakwa Dandung pidana 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU yang diketuai Irene Putrie tersebut dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Menurut jaksa, Sudi dan Dandung dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam pertimbangannya keduanya dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus, Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.

Selain itu, mereka juga sepakat untuk meminta bantuan kepada Marudut, yang merupakan perantara atau terdakwa tiga dalam kasus ini. Uang senilai Rp 2 miliar tersebut rencananya akan diserahkan kepada Tomo dan Sudung melalui Marudut.

"Terdakwa telah memiliki niat memberikan guna menghentikan penyelidikan dan penyimpangan dana di PT BA, sehingga unsur niat melakukan kejahatan telah terpenuhi," ujar jaksa.

Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa KPK menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, kedua terdakwa dianggap tak mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi DKI.

"Terdakwa satu sebagai orang yang mempunyai otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan, tidak melakukan pencegahan kepada terdakwa dua, justru menjadi bagian dari kejahatan tersebut," jelasnya.

Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa diketahui belum pernah berurusan dengan hukum, menyesali perbuatannnya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, keduanya juga masih memiliki tanggungan keluarga dan khusus terdakwa dua telah secara terus terang memberikan keterangan di persidangan. Atas tuntutan ini keduanya akan melakukan pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Jumat, 26 Agustus 2016 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement