REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Doddy Aryanto Supeno yang menjadi terdakwa dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tetap tidak merasa bersalah karena uang yang disita KPK merupakan uang titipan atau kado pernikahan.
Tim Penasehat Hukum terdakwa Doddy Aryanto Supeno (DAS), Karyawan PT Artha Pratama Anugerah (APA), melalui siaran persnya di Jakarta, Senin, menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa berjalan lancar dan kooperatif dimana terdakwa menjelaskan uang Rp 100 juta sebagaimana didakwakan tidak pernah ada dan uang Rp 50 juta yang didakwa sebagai suap adalah titipan dan kado pernikahan.
"Kami merasa sidang berjalan lancar, terdakwa menjalani pemeriksaan dengan kooperatif dan yang lebih penting dakwaan terkait uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta bisa dipatahkan. Sebagaimana kita dengar dan saksikan, terdakwa menjelaskan uang Rp 100 juta tidak pernah ada. Panitera PN Jakarta Pusat Pak Edy Nasution yang didakwa menerima uang sudah menyatakan uang itu tidak ada, Doddy juga tidak menerima maupun memberikan uang Rp 100 juta," kata Penasihat Hukum DAS Fernandes Ratu, di Jakarta, Senin (22/8).
Bahkan, kata dia, soal uang Rp 50 juta, terdakwa jelaskan itu adalah titipan dari Hesti untuk kado pernikahan anak Pak Edy. Menurut penasihat hukum DAS Anny Andriani, terdakwa mengakui dirinya memang menemui Edy Nasution di Hotel Acacia dan menyerahkan "goody bag" atau "paper bag" namun DAS sesungguhnya tidak mengetahui bahwa isi tas tersebut adalah uang.
"DAS tidak tahu isinya apa. Pada saat Operasi Tangkap Tangan dilakukan oleh KPK barulah kepada DAS diperlihatkan bahwa isi tas adalah uang Rp 50 juta," kata Anny.
Anny menambahkan, setelah mengetahui isi kado tersebut, DAS mengaku menyesal. "Ya, Doddy sangat menyesal. Niat dia hanya menolong, membantu Hesti menyerahkan kado untuk anak Pak Edy Nasution," jelas Anny.
Persidangan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Doddy, karyawan PT APA yang menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Panitera Edy Nasution. Keduanya didakwa terlibat pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari saksi-saksi diperoleh keterangan uang tersebut adalah sumbangan pernikahan dari Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho untuk anak Edy Nasution. Ervan menitipkan sumbangan tersebut kepada Wresti Kristian Hesti, karyawan Legal PT APA, namun oleh Hesti sumbangan tersebut dititipkan melalui Doddy.
"Kita bisa lihat di persidangan, Pak Doddy sangat lugu, dan kooperatif. Niatnya sangat jelas hanya menolong Hesti kok. Sekarang dia menyesal," kata Fernandes.
Penasihat Hukum DAS Jeremiah WK menambahkan, di persidangan sebelumnya saksi Vika dan Ervan Adi Nugroho dari PT Paramount Enterprise Internasional (PEI) menjelaskan uang Rp50 Juta adalah sumbangan pernikahan yang diberikan Ervan selaku Presiden Direktur PEI kepada anak Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Vika menerima dan melihat undangan pernikahan yang ditujukan untuk presiden direktur PEI. Pak Ervan lalu minta Vika membuatkan disposisi ke bagian keuangan berupa sumbangan pernikahan Rp 50 juta untuk anak Pak Edy Nasution. Artinya, uang berasal dari Paramount, bukan dari Grup Lippo sebagaimana isi dakwaan," katanya.
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ini, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan Rabu (31/8) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.