Senin 22 Aug 2016 22:08 WIB

Polisi Amankan Peredaran Ratusan Butir Ekstasi

Red: M Akbar
 Tersangka bersama barang bukti narkoba dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di Polres Jakbar, Jakarta Barat, Rabu (19/8).    (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka bersama barang bukti narkoba dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di Polres Jakbar, Jakarta Barat, Rabu (19/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menggagalkan peredaran 300 butir pil ekstasi atau dikenal dengan nama ineks berwarna pink logo LV yang akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rocky Marpaung di Palembang, Senin, mengatakan upaya peredaran ini dilakukan dua orang yakni SDJ (31) warga Jalan Candi Welan, Kecamatan Bukit Kecil, dan H (38) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Ketapean, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Penangkapan keduanya terjadi pada Rabu (17/8) sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan sebanyak 300 butir inek kepada SDJ,.

Berselang satu jam kemudian petugas sepakat untuk bertemu di kawasan Raden Muhammad, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Saat menghitung uang, datang tersangka berinisial H yang memberikan ineks sebanyak 300 butir tersebut kepada tersangka SDJ. Kemudian, tersangka H meninggalkan tersangka SDJ sendirian di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ketika SDJ akan memberikan barang tersebut kepada petugas yang menyamar, pada saat itulah petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 300 butir ineks yang terbungkus amplop warna putih," kata Tommy.

Selanjutnya, anggota kepolisian langsung mengembangkan penangkapan ini dengan meminta SDJ menghubungi tersangka H, untuk membagi hasil dari penjualan narkoba tersebut.

"Tersangka H berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," kata dia.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat kalau pengedar narkoba jenis ekstasi. Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk barang bukti diamankan 300 butir ineks warna pink keunguan dan dua buah telepon genggam," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari NC (DPO) yang masih dalam pengejaran. Rencananya ineks tersebut akan diedarkan di tempat-tempat hiburan yang ada di kota Palembang.

"Polisi masih melakukan pengejeran terhadap NC yang identitas sudah dikantongi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement