Selasa 23 Aug 2016 12:00 WIB

5 Tipe Hima di Masa Islam

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Agung Sasongko
Hima, ilustrasi
Foto: http://www.greenprophet.com
Hima, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kala itu, Rasulullah SAW dan para khalifah sangat tegas dalam menerapkan hukum yang berkaitan dengan hima. Rasulullah menegaskan, tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengklaim hima kecuali Allah SWT. Dalam ajaran Islam, hima merupakan kawasan yang sakral bagi hewan serta tumbuhan. Un tuk itu, hima diharamkan untuk per buruan.

Rasulullah juga memerintahkan kepada siapa pun yang melihat orang memotong pohon di dalam hima untuk memukul si pemotong pohon dan menyita alat yang digunakan un tuk memotong pohon tersebut. Hal ini pun diterapkan oleh Khalifah Umar setelah komandan perangnya Sa'ad bin Abi Waqqas mendapati seorang budak memotong tumbuhan yang ada di dalam hima.

Begitu pula ketika salah seorang sahabat Nabi yang bernama Abu Sa'id al-Khudri melihat seekor burung di tangan beberapa pemuda Ma dinah. Sahabat tersebut lalu meng ambil burung itu dan melepas kannya ke alam bebas.

(Baca: Apa Itu Hima)

Abu Ayyub al-Ansari, sahabat Nabi yang lain juga mematuhi aturan yang berlaku di kawasan hima, Kota Madinah. Ketika Abu Ayyub melihat beberapa anak laki-laki menangkap seekor rubah di sebuah sudut Madi nah, ia menyampaikan kepada anak laki-laki itu bahwa Madinah merupa kan kawasan yang diharamkan untuk berburu.

Di tanah Arab sendiri ada beberapa tipe hima yang memiliki aturan berbeda dalam melindunginya. Tipe pertama, hima tidak boleh digunakan untuk menggembala ternak. Namun, masyarakat masih diperbolehkan untuk memotong pohon di wilayah ini selama pohon yang hendak di potong telah tua dan sudah meng hasilkan bunga dan buah.

Tipe kedua, masyarakat diperbolehkan menggembala ternak dan memotong pohon yang telah berbunga dan menghasilkan buah. Hal ini dimaksudkan untuk mem bantu pembibitan secara alami pada musim selanjutnya.

(Baca Juga: Rasulullah dan Sahabat Bangun Banyak Hima)

Dalam hima tipe ketiga, masya rakat diperbolehkan menggembala ternak sepanjang tahun, namun dibatasi jumlah dan jenis binatang nya. Masyarakat juga diperbolehkan memotong rumput.

Hima tipe keempat adalah yang hanya digunakan sebagai tempat perlindungan lebah. Masyarakat hanya boleh menggembala ternak mereka di kawasan ini setelah musim bunga selesai.

Hima tipe kelima berfungsi se ba gai kawasan konservasi hutan seperti pohon Juniperus procera, Acacias spp, dan Haloxlon persicum. Masya rakat diperbolehkan memotong po hon hanya pada saat darurat. Sedangkan tipe keenam, meru pakan konservasi hutan untuk pen cegahan pembentukan padang pasir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement