Selasa 23 Aug 2016 12:05 WIB

Menlu: Tak Ada Alasan Bagi Turki Tutup Akses Kekonsuleran

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih berupaya mendesak otoritas Turki untuk membuka akses kekonsuleran terkait dua mahasiswa Indonesia yang ditangkap pada 11 Agustus 2016 lalu.

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, pemerintah Turki tak beralasan bila tetap menutup akses kekonsuleran.  Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan tanggung jawab dari negara penerima konsulat, dalam hal ini Turki. Hal tu sesuai dengan Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler.

"Kita ingin mendapatkan akses kekonsuleran secepat mungkin. Oleh karena itu, Menteri Luar Negeri Turki berjanji untuk segera melakukan koordinasi," kata Menteri Retno LP Marsudi dalam jumpa pers di kantor Kemenlu, Jakarta, Selasa (23/8).

Pada Sabtu (20/8) lalu, Menteri Retno sudah berbicara melalui saluran telepon dengan Menteri Luar Negeri Turki. Kemarin, Retno juga sudah memanggil Duta Besar Turki untuk Indonesia.  "Saya menyampaikan, pentingnya segera diberikan akses kekonsuleran bagi perwakilan kita di Ankara untuk dapat bertemu dengan dua mahasiswa kita," ucapnya.

Sebagai informasi, dua mahasiswa yang dimaksud adalah berinisial YU (asal Aceh) dan DP (asal Jawa Tengah).

Keduanya ditangkap kala sedang berada di rumah mereka oleh aparat kepolisian Busra, Turki. Diketahui, mereka merupakan penerima beasiswa Pasiad, sebuah organisasi yang berafiliasi dengan gerakan Fethullah Gulen.

Sehari setelah penangkapan itu, pada 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara mendatangi kantor kepolisian Busra.

"Kita tidak ikut, tidak mencampuri urusan politik dalam negeri Turki. Yang jadi konsen kita adalah perlindungan terhadap warga negara Indonesia," kata dia.

Baca juga,  DPR Kecam Penangkapan Dua Mahasiswi Indonesia di Turki.

Menlu menegaskan, KBRI dan Direktur Perlindungan WNI sudah dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga dua mahasiswa tersebut antara lain melalui grup WhatsApp. Ia memahami kecemasan keluarga yang menanti kepastian akan nasib buah hati yang sedang menempuh pendidikan itu.

Retno juga memaparkan, kedua mahasiswa Indonesia di Turki ini sudah didampingi kuasa hukum dari KBRI.  "Dan lawyer  tersebut sudah dapat akses untuk bertemu dengan dua mahasiswa kita tersebut."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement