REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku tengah mengumpulkan pakar dari berbagai bidang guna memperbaiki gugatannya mengenai aturan cuti kampanye. Basuki alias Ahok mengajukan gugatan terhadap cuti kampanye seperti tertera dalam UU Pilkada tahun 2016.
Namun, pada sidang tahap pertama, kemarin, majelis hakim MK memberi waktu Ahok memperbaiki gugatannya. "Saya enggak tahu (perbaikan gugatan), saya lagi kumpulkan pakar pakar karenakan saya terbatas ilmu saya. Saya mesti tanya sama mereka. Ini kan dalam pikiran saya, saya gak ngerti konstitusi," katanya, Selasa (23/8).
Ahok berharap setelah mendengar saran dari para pakar tersebut mampu memperbaiki materi gugatan. Dengan begitu, ia ingin segera kembali bersidang di MK. "MK kan, saya lagi siapkan supaya tidak ditolak oleh mereka, saya dikasih tahu saya sebagai pribadi atau sebagai Gubernur, saya mesti cari dong konstitusinya apa. Saya sudah dapat konstitusi itu saya akan ajukan lagi," katanya.
Diketahui, terdapat tiga poin yang harus dipertimbangkan oleh Ahok dalam gugatannya. Pertama, Ahok harus memperjelas apakah dirinya menggugat dalam status Gubernur atau WNI biasa. Kedua, Ahok wajib menjelaskan kerugian konstitusional atas gugatannya. Ketiga, Ahok menjabarkan gugatannya apakah sebatas hanya cuti kampanye atau termasuk penggunaan fasilitas negara.