Selasa 23 Aug 2016 15:36 WIB

Pengusaha Kaya Prancis Bayar Denda Pelanggar Burkini

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
Seorang wanita mengenakan burkini atau istilah untuk baju renang yang tertutup penuh di Marseille, Prancis Selatan.
Foto: AP
Seorang wanita mengenakan burkini atau istilah untuk baju renang yang tertutup penuh di Marseille, Prancis Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, CANNES -- Seorang pengusaha kaya telah membawa denda tiga perempuan yang melanggar aturan larangan burkini. Dikutip Independent, Selasa (23/8), Rachid Nekkaz juga menawarkan untuk membayar denda perempuan-perempuan lain yang memakai burkini.

Prancis sudah resmi menerapkan larangan pemakaian burkini. Otoritas kota Cannes memasang denda bagi siapa pun yang memakainya. Tiga perempuan sudah terjerat denda sejak awal Agustus lalu.

Tiga perempuan ini berusia antara 29-57 tahun. Mereka menggunakan burkini ketika anak mereka berada di pantai. Polisi mendatangi mereka dan menerapkan denda sebesar 33 poundsterling atau sekitar 569 ribu rupiah.

Mereka juga diminta untuk pergi dari pantai. "Mereka adalah ibu muda dan neneknya, mereka tidak percaya telah jadi seorang kriminal. Semuanya sangat marah," kata seorang sumber dari dewan lokal.

Wali Kota Cannes, David Lisnard, mengatakan larangan burkini diterapkan untuk memastikan kota dalam keadaan aman selama kondisi darurat negara. Cannes terletak 20 mil dari Nice, lokasi insiden penabrakan oleh Mohamed Lahouaiej-Bouhlel yang menewaskan 85 orang. Salah satu penginapan dekat Nice juga menerapkan burkini secara khusus.

Nekkaz adalah pengusaha real-estat keturunan Algeria. Secara personal ia mengaku tidak menyukai niqab dan burkini. Namun ia yakin, secara demokrasi tidak ada seorang pun berhak melarang seseorang menggunakan pakaian apa pun yang dipilihnya.

"Pakaian ini bukan ancaman untuk kebebasan orang lain atau keamanan wilayah," kata dia, dikutip Telegraph. Ia menilai Prancis tidak menghormati fundamental kebebasan. "Cek saya sekarang sudah dipesan," kata Nekkaz.

Pada 2010, Nekkaz yang tumbuh di Pais mulai menggalang dana mempertahankan kebebasan sebesar satu euro untuk membayar denda perempuan yang memakai niqab. Prancis telah menerapkan larangan cadar sejak 2004.

Ia pun telah membantu membayarkan 200 ribu poundsterling denda untuk perempuan Muslim yang terus memakai cadar. Kini, burkini dilarang di Sisco, Cannes dan Nice. Total empat orang sudah kena denda.

Nekkaz menilai larangan-larangan ini secara tidak langsung mengatakan anda tidak boleh jadi Muslim di Prancis. Di balik perannya ini, pria 44 tahun itu juga banyak dikritik dan dinilai bermotif politik.

Ia pernah mencoba maju jadi kandidat presiden Prancis pada 2007 dan 2012 namun tidak mendapat banyak dukungan. Pada 2013, ia divonis penjara 18 tahun dan didenda 5.000 euro karena mencoba membeli sponsor.

Ia saat itu mengklaim sedang menguji celah di sistem pemilihan umum Prancis. Nekkaz sempat melepaskan kewarganegaraan Prancisnya pada tahun yang sama untuk mencoba maju sebagai presiden di Algeria.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement