Selasa 23 Aug 2016 15:36 WIB

Pengusaha Kaya Prancis Bayar Denda Pelanggar Burkini

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
Seorang wanita mengenakan burkini atau istilah untuk baju renang yang tertutup penuh di Marseille, Prancis Selatan.
Foto: AP
Seorang wanita mengenakan burkini atau istilah untuk baju renang yang tertutup penuh di Marseille, Prancis Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, CANNES -- Seorang pengusaha kaya telah membawa denda tiga perempuan yang melanggar aturan larangan burkini. Dikutip Independent, Selasa (23/8), Rachid Nekkaz juga menawarkan untuk membayar denda perempuan-perempuan lain yang memakai burkini.

Prancis sudah resmi menerapkan larangan pemakaian burkini. Otoritas kota Cannes memasang denda bagi siapa pun yang memakainya. Tiga perempuan sudah terjerat denda sejak awal Agustus lalu.

Tiga perempuan ini berusia antara 29-57 tahun. Mereka menggunakan burkini ketika anak mereka berada di pantai. Polisi mendatangi mereka dan menerapkan denda sebesar 33 poundsterling atau sekitar 569 ribu rupiah.

Mereka juga diminta untuk pergi dari pantai. "Mereka adalah ibu muda dan neneknya, mereka tidak percaya telah jadi seorang kriminal. Semuanya sangat marah," kata seorang sumber dari dewan lokal.