Selasa 23 Aug 2016 16:48 WIB

DPR Tunda Pengesahan Perppu Perlindungan Anak

Red: Ilham
Rapat paripurna DPR (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Rapat paripurna DPR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (23/8).

"Setelah fraksi-fraksi melakukan lobi, ada kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Jakarta.

Taufik mengatakan, keputusan itu diambil setelah fraksi memberikan pandangan terkait Perppu tersebut. Mereka juga berembuk dalam forum lobi. Menurut dia, pada prinsipnya Pimpinan DPR memberikan standing point terhadap pandangan fraksi-fraksi sehingga ada kesepahaman pandang untuk menunda.

"Aspek kehati-hatian merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, semua fraksi pada dasarnya setuju," katanya. Dalam pandangan fraksi, semuanya memberikan persetujuan. Namun tiga fraksi meminta untuk ditunda, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

Anggota F-Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, pada prinsipnya setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan. Namun banyak catatan yang menjadi kekurangan fatal apabila Perppu itu tidak diperbaiki.

Dia menegaskan, fraksinya sebelum menyetujui penetapan Perppu menjadi UU karena masih membutuhkan penjelasan pemerintah, terutama lembaga dan akrivitas yang mempunyai pandangan sama. "Negara perlu memperkuat sistem rehab korban, anggaran untuk kebiri kimia dan penanaman chip membutuhkan biaya yang tidak murah, teknisnya belum ada," katanya.

Usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan menerima penundaan ini. Namun, dia mengatakan pemerintah mendesak supaya Perppu ini segera disahkan agar pemerintah bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi dan mekanisme terhadap UU Kebiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement