REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli tata negara Universitas Indonesia, Hamid Chalid berpendapat, pemerintah secara diam-diam telah melegalkan zina di luar pernikahan, perkosaan kepada laki-laki, dan juga percabulan sesama jenis antar orang dewasa maupun antar anak-anak.
Undang-Undang yang ada tidak mengatur secara tegas hukuman bagi mereka yang melakukan tindakan-tindakan tersebut. Padahal, masyarakat sendiri menganggapnya sebagai sesuatu yang tabu.
"Artinya undang-undang kita telah demikian liberal sebetulnya dan kita biarkan selama ini. Apakah itu yang sesungguhnya kita kehendaki?" kata Hamid saat menjadi saksi ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/8).
Pernyataan Hamid bukan tanpa alasan. Hamid melihat penafsiran a contrario dari bunyi Pasal 284 KUHP yang hanya melarang zina ketika salah satu pihak atau keduanya sudah terikat pernikahan. "Ini artinya kalau kita tafsirkan secara a contrario, maka zina jika dilakukan tidak dalam ikatan pernikahan, maka dia menjadi legal," kata Hamid.
Begitupun dengan Pasal 285 KUHP yang melarang perkosaan kepada wanita. Maka, secara a contrario perkosaan terhadap laki-laki, tidak peduli dilakukan oleh laki-laki juga atau oleh perempuan, atau dikeroyok rame-rame adalah legal.
Kemudian Pasal 292 yang melarang tindakan cabul sesama jenis antara orang dewasa kepada anak-anak. Pasal tersebut sesuai penafsiran a contrarionya, perbuatan cabul sesama jenis antar orang dewasa, termasuk perbuatan yang legal. "Perbuatan cabul sesama jenis antar anak-anak juga legal. Artinya perbuatan yang boleh dilakukan," kata Hamid.