REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional mengungkap kasus produk narkoba rumahan atau "clandestine lab" jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, Aceh.
"BNN mengungkap produksi sabu-sabu dalam sebuah gudang yang terletak di belakang rumah di Dusun Teungoh, Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa (23/8).
Dalam pengerebekan yang berlangsung pada Sabtu (13/8) petugas mengamankan dua orang dengan inisial M alias Usman dan ES alias Sidi, katanya.
"Selain mengamankan kedua orang tersangka dalam produksi sabu-sabu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 41,76 gram ephedrine bubuk, delapan liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (H2SO4), 30, 25 liter hidrochloric acid dan 1.650 gram soda api (NHOH)," kata Buwas.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menambah produksi narkoba rumahan tersebut dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Lhokseumawe bernama Zakir. "Zakir ditangkap untuk kasus yang sama dan ditangkap pada tahun 2015 yakni produksi narkoba rumahan," kata Arman.
Jumlah produksinya tergantung dari jumlah bahan-bahan yang tersedia dengan waktu pemasakan selama 50 jam, katanya. "Kedua tersangka yakni Usman dan Sidi diketahui mendapatkan semua alat dan bahan kimia prekursor dari kiriman seseorang di Medan melalui pengiriman paket bus," kata Arman.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut, katanya. Mereka terancam pasal 113 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.