REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon, Jawa Barat, membekuk spesialis pencurian rumah kos dengan barang bukti dua sepeda motor dan pisau dapur untuk mencongkel kamar korban.
"Tidak sampai 24 jam kami berhasil membekuk pelaku pencurian sepesialis kos dengan barang bukti sepeda motor metik," kata Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar di Cirebon, Selasa (23/8).
Menurutnya kejadian itu terjadi sekitar jam 5.00 WIB pada 16 Agustus 2016 dan setelah dilakukan pnyelidikan sebelum 24 jam pelaku sudah bisa dibekuk. Tersangka yang berhasil diamankan ada tiga orang yaitu ZK (22) sebagai eksekutor, MK (16) mengajak penjaga kos untuk mengobrol dan mengelabui, serta AD (18) survei serta melihat kondisi sekitar.
"Ada tiga tersangka yang kami amankan yang berinisial ZK, MK dan AD, masing-masing mempunyai peran sendiri," tuturnya.
Dari keterangan para pelaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa mereka itu pemain lama dan tempat kejadian perkara juga sudah ditemukan dua.
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kemungkinan mereka pemain lama dan kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam," katanya.