REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang pedagang daging, Dasril (40), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku sudah lama menjadi target operasi dan dilakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka yang menyambi jadi pengedar narkoba," kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman di Padang, Selasa (23/8).
Ia mengatakan dalam penangkapan pelaku di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, polisi juga menyita barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu seharga Rp 5,5 juta beserta alat isap.
"Kami juga menyita dua unit telepon genggam yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya mengedarkan narkoba kepada pelanggannya," sebut dia.
Setelah memastikan aktivitas pelaku dalam peredaran narkoba, polisi membuntuti pelaku yang hendak berangkat dari rumahnya. Polisi langsung menghentikan mobil yang dikendarai pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. "Ternyata barang bukti disimpan pelaku di saku celana sebelah kanan," ujar dia.
Mengetahui ada barang bukti bersama pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Marapalam Kecamatan Padang Timur. "Namun ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya," sebut dia.
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.