Selasa 23 Aug 2016 23:36 WIB

Gubernur Sultra Jadi Tersangka, Ini Komentar PAN

Seorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8).
Foto: Antara/ Jojon
Seorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin penerbitan usaha pertambangan di Sultra. Partai Amanat Nasional (PAN) prihatin dengan kasus yang menimpa kadernya tersebut.

"Kita tentu hormati proses hukum yang ada. Sebagai DPP PAN, bagaimanapun juga, Nur Alam adalah kader PAN yang berhasil membangun Sultra. Tentu kita prihatin dengan adanya kasus ini," kata Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno di sela-sela perayaan ulang tahun PAN ke-18 tahun di kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa (23/8) malam.

Mengenai bantuan hukum dari PAN, menurutnya hal itu tergantung dari pihak Nur Alam apakah membutuhkannya atau tidak. PAN akan selalu suportif namun tetap tidak akan mengintervensi hukum. Biarkan penanganan hukum yang dilakukan KPK berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengakui, antara pihak PAN dan Nur Alam sudah ada komunikasi terkait penetapan sebagai tersangka tersebut. PAN juga tetap memberikan dukungan moril untuk Nur Alam. Lagipula, lanjutnya, penetapan tersangka belum berkekuatan hukum tetap.

"Kalau Nur Alam memiliki kepercayaan tidak bersalah, harus dibuktikan. Jadi hormati azas praduga tak bersalah. Tidak ada langka tegas, bagaimanapun beliau kader kita. Kalau sudah ada penetapan berkekuatan hukum tetap, baru kami akan ambil langkah tegas," ujar Eddy.

Sebelumnya, Nur Alam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement