REPUBLIKA.CO.ID, Kasus penimbunan rawa dan sungai yang memicu terjadinya banjir di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang akhirnya mendapat perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM), Selasa (23/8) memantau langsung aktivitas penimbunan rawa tersebut di Lorong Kemas Said. Saat dilakukan pemantauan tak ada aktivitas dari perusahaan pengembang, hanya satu buah eskavator yang ada di lokasi penimbunan rawa.
Dalam BAP menyebutkan, lokasi yang ditimbun berada di lokasi perumahan jalan Sultan M Mansyur dan lokasi penimbunan tanah tidak memiliki izin dan advis planning dan izin penimbunan rawa dari KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu).