Rabu 24 Aug 2016 00:58 WIB

In Picture: BLH Palembang Periksa Lokasi Penimbunan Rawa

.

Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Petugas Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Palembang memeriksa lokasi penimbunan. (FOTO : Maspril Aries/Republika)

Lokasi pembangunan perumahan yang menimbun kawasan rawa di Bukit Lama (FOTO : Maspril Aries/Republika)

Banjir menggenangi kawasan perumahan warga akibat penimbunan rawa (FOTO : Maspril Aries/Republika)

Petugas Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Palembang memeriksa lokasi penimbunan. (FOTO : Maspril Aries/Republika)

Berita acara pemeriksaan (FOTO : Maspril Aries/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus penimbunan rawa dan sungai yang memicu terjadinya banjir di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang akhirnya mendapat perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.


Tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM), Selasa (23/8) memantau langsung aktivitas penimbunan rawa tersebut di Lorong Kemas Said. Saat dilakukan pemantauan tak ada aktivitas dari perusahaan pengembang, hanya satu buah eskavator yang ada di lokasi penimbunan rawa.

Dalam BAP menyebutkan, lokasi yang ditimbun berada di lokasi perumahan jalan Sultan M Mansyur dan lokasi penimbunan tanah tidak memiliki izin dan advis planning dan izin penimbunan rawa dari KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement