Rabu 24 Aug 2016 17:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sepakat Perilaku LGBT Masuk Delik Pidana

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung usulan tindakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk dalam delik pidana dan merupakan bagian dari kejahatan.

"Saya sepakat dengan inisiasi itu. Jadi kalau ada hukuman, jelas ini adalah perilaku menyimpang," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Republika.co.id, Rabu (24/8).

Ia mengingatkan, dalam prespektif Islam, LGBT adalah perbuatan yang dilarang dan tidak ditolerir. Ia meyakini, apabila kaum LGBT melakukan tindakan paksaan, maka masuk perbuatan kriminal melawan hukum.

"Sehingga perilaku menyimpang harus dihukum, guna memberikan kesadaran kolektif pada anak khususnya, dan publik umumnya. Bahwasannya ini adalah perbuatan menyimpang dan berbahaya," kata Dahnil.

 

Ia mengatakan, apabila LGBT dianggap sesuatu yang berbahaya, maka harus ada hukuman pidananya. Selama ini, Muhammadiyah selalu mendorong upaya persuasif kepada pelaku LGBT. Ia beralasan, Muhammadiyah meyakini LGBT merupakan penyakit, sehingga pengidapnya harus disadarkan.

"Penyimpangan dan dosa besar, sehingga persuasif agar mereka ke luar dari melakukan itu," ujarnya.

Ia meyakini, kampanye dan ajakan oleh kaum LGBT merupakan perbuatan kriminal. "Kalau sampai pada perbuatan mengajak, memaksa, mengkampanye, dalam konteks itu kami lihat itu kriminal. Karena sengaja menularkan penyakit, virus, maka harus dihukum," katanya.

Namun, ia berujar, apabila pengidap LGBT bersikap pasif, artinya tidak mengkampanyekan, Muhammadiyah siap melakukan dakmwah persuasif terhadapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement