REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengamati hampir semua materi gugatan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk dalam draft RUU KUHP baru. Namun, proses pembahasan RUU KUHP di DPR hingga saat ini belum kelihatan titik terangnya.
"Sementara banyak masyarakat yang sudah resah dengan fenomena LGBT, terutama gerakan dan propaganda yang mereka lakukan," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/8).
Publik harus mengedepankan sikap dan bermartabat bangsa, sekaligus tegas menyikapi fenomena LGBT. Pertama, terhadap pelaku di mana keberadaannya berada di sekitar kita. Menurut Fahira, mereka punya hak untuk disembuhkan dan dia pun menolak segala macam bentuk kekerasan kepada mereka.
Kedua, terhadap perilaku, sebagai orang yang beragama sikap masyarakat tentunya harus membimbing mereka kembali ke fitrahnya. Mereka berhak atas dakwah, terapi, dan rehabilitasi yang menyembuhkan agar mereka bisa move on. Di sinilah peran ulama, guru, keluarga untuk membimbing mereka. Bagi orang tua dan keluarga harus merangkul mereka agar tidak lepas ke komunitas LGBT, harus disadarkan dan disembuhkan.
Ketiga, terhadap gerakan (propaganda dan kampanye), Fahira tegas menolaknya. Semua pihak harus mengawasi betul pergerakan LGBT, apalagi jika berniat mengubah tatanan sosial bangsa ini dengan meminta legalitas perkawinan sesama jenis.
"Mereka ini harus dirangkul, dibimbing, direhabilitasi, tetapi jika untuk propaganda dan kampanye LGBT apalagi yang menyasar anak-anak dengan tujuan mempengaruhi dan merubah orientasi seksual anak-anak, ini yang harus kita sikapi dengan serius," kata senator asal Jakarta ini. Penegakan hukum perlu dipkirikan dalam gerakan-gerakan propaganda dan kampanye LGBT.