REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di halaman kantor Pemkot Kota Bekasi, Rabu (24/8). Sebanyak 24 kilogram ganja dan 3.000 botol miras dimusnahkan.
Kepala Kejari Kota Bekasi Didik Istiyanta mengatakan, seluruh barang bukti narkoba dan minuman keras yang dimusnahkan sudah disidangkan dan diputus pengadilan. Jumlah barang bukti miras sebanyak 3.000 botol dari berbagai merek, sedangkan ganja sebanyak 24 kilogram.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri atas 24 kilogram ganja, 811 gram sabu-sabu, 44 butir ekstasi, dan 1.190 butir metilon," kata Didik Istiyanta, Rabu (23/8).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, Ujang Rohanda, membenarkan, angka penyalahgunaan narkoba di Kota Bekasi masih terbilang tinggi. Akhir pekan lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota baru saja mengamankan 65 kilogram ganja dari seorang bandar narkoba di wilayah Cakung. Jumlah itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba terbanyak.
Bandar narkoba tersebut tertangkap basah saat hendak bertransaksi di pintu gerbang Perumahan Jakarta Garden City, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Polisi menemukan barang bukti berupa enam kilogram ganja di dalam mobil. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kampung Cakung Payangan, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, petugas kembali menemukan 59 kilogram ganja. Total ganja yang diamankan sebanyak 65 kilogram.
"Kemarin diawali penangkapan hasil operasi narkoba dan 65 kilogram ganja berhasil diamankan di wilayah Cakung. Ini menandakan penyalahgunaan narkoba di Kota Bekasi masih banyak," kata Ujang.
Ujang mengatakan, pihaknya menargetkan 20 laporan polisi per bulan untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Operasi akan terus ditingkatkan untuk menyisir peredaran narkoba di tengah masyarakat. Jumlah laporan yang masuk setiap bulan melebihi target, mencapai 26 hingga 28 laporan.