Rabu 24 Aug 2016 17:48 WIB

Hukuman Mati Kasus Narkoba Masih Diperlukan

Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UR) Erdianto Effendi berpendapat pidana mati untuk kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masih sangat diperlukan.

"Hanya saja perlu diperhatikan dengan cermat apakah pidana mati yang dijatuhkan sudah benar-benar pada orang yang tepat," kata Erdianto Effendi, Rabu (24/8).

Menurut Erdianto, sampai kini pidana mati masih dapat diterapkan secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Dari aspek yuridis pidana mati masih diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan dari aspek filosofis, katanya, pidana mati dikenal dalam ajaran agama yang ada di Indonesia dan hukum adat yang ada di Indonesia.

"Bahkan dari aspek sosiologis pidana mati dikenal dalam masyarakat sebagai sesuatu yang diterima dengan dasar pemikiran memberikan efek jera yang cukup efektif," katanya.

Ia menekankan hukuman mati harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti. "Jangan sampai pidana mati dijatuhkan kepada orang yang ternyata tidak bersalah," katanya.

Akan tetapi ia memandang bahwa sistem penegakan hukum RI juga harus diperbaiki seiring dengan penerapan pidana mati yang terus-menerus harus dievaluasi.

"Pemerintah harus memberi jaminan bahwa pidana mati tidak dijatuhkan kepada orang yang salah karena buruknya Sistem Peradilan Pidana Indonesia," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement