Rabu 24 Aug 2016 20:04 WIB

Paket Kebijakan 13 Diyakini Mampu Turunkan Harga Rumah

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Menko Perekonomian, Darmin Nasution
Foto: setkab.go.id
Menko Perekonomian, Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini, paket kebijakan ekonomi jilid 13 akan menurunkan harga rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Penurunan harga akan terjadi seiring dipangkasnya perizinan untuk pembangunan rumah MBR oleh para pengembang.

"Kalau harga rumah mestinya terpengaruh karena biaya mengurusi ini itu cukup mahal," kata Darmin seusai mengumumkan paket kebijakan jilid 13 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8).

Darmin mengatakan, dalam paket kebijakan kali ini, pemerintah telah memangkas perizinan sehingga biayanya bisa turun hingga 70 persen. Namun, Darmin tidak bisa memastikan berapa penurunan harga rumah yang bisa didapat dari kebijakan ini.

"Jadi berapa harga rumahnya, ya tentu sangat ditentukan ‎lokasinya dimana. Tapi, yang pasti, paket ini akan sangat menolong kecepatan pengurusan dan biaya," ujar Darmin.

‎Seperti diketahui, p‎aket kebijakan kali ini fokus pada pemangkasan izin untuk pengembangan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Darmin menjelaskan, saat ini terdapat 33 izin yang harus dipenuhi pengembang yang akan membangun kompleks hunian seluas lima hektare. Untuk mengurus 33 izin tersebut diperlukan waktu 769 sampai 981 hari. Lamanya waktu pengurusan izin membuat biaya yang harus dikeluarkan pengembang menjadi tinggi.

Oleh karenanya, pemerintah mengambil langkah untuk menyederhanakan proses tersebut. Darmin menyebut, dari 33 izin yang sebelumnya harus dipenuhi pengembang, akan dipangkas menjadi 11 izin saja. Karena tahapannya berkurang, maka jumlah hari yang dibutuhkan pun akan jauh berkurang menjadi hanya 44 hari.‎‎

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement