Rabu 24 Aug 2016 20:12 WIB

Paket 13 Pangkas Perizinan Pembangunan Rumah Murah, Ini Perinciannya

Rep: satria kartika yudha/halimatus sadiyah/ Red: Esthi Maharani
 Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) memimpin Rapat Terbatas membahas Dana Alokasi Khusus (DAK), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) memimpin Rapat Terbatas membahas Dana Alokasi Khusus (DAK), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-13 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8). Paket ini berisi pemangkasan perizinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dengan kebijakan ini, maka perizinan yang dibutuhkan untuk membangun rumah murah hanya menjadi 11 izin dari sebelumnya 33 izin.

Berikut perincian perizinan yang dipangkas dan digabungkan:

1. Perizinan yang dihilangkan:

‎- Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja

- Persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja

- Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja

- Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja

- Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja

2. Perizinan yang digabungkan:

- Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat.

- Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha).

-Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

3.Perizinan yang dipercepat:

- Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja).

- Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja).

- Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

- Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja).

- Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja).

- Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement