Rabu 24 Aug 2016 22:41 WIB

IAKMI: Pemerintah Belum Bisa Hadapi Intervensi Industri Rokok

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.
Foto: AAP
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Husein Habsyi, mengatakan pemerintah belum bisa tegas menyikapi intervensi industri rokok di Indonesia. Jika kenaikan harga rokok jadi ditetapkan, pemerintah harus mampu berkomitmen pada poin alokasi dana jaminan kesehatan masyarakat.

"Intervensi industri tembakau di Indonesia paling tinggi di antara enam negara lain di kawasan ASEAN. Kondisi ini menunjukkan pemerintah belum tegas menyikapi intervensi industri rokok," ujar Husein kepada Republika di Jakarta, Rabu (24/8).

Intervensi itu, jelas dia, diukur berdasarkan indeks campur tangan industri tembakau di tujuh negara ASEAN selama dua periode, yakni periode 2014 dan 2015. Dalam perhitungan, ada tujuh indikator yang digunakan, yakni partisipasi dan pengusulan kebijakan, kegiatan yang diklaim sebagai bentuk CSR, manfaat bagi industri tembakau, bentuk intervensi yang tidak perlu, transparansi, konflik kepentingan serta tindakan pencegahan.

Dari ketujuh indikasi, nilai intervensi di Indonesia selama dua tahun berturut-turut mencapai 78 poin dan 82 poin. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama, nilai intervensi industri rokok adalah 69 dan 72. Di Filipina, nilai intervensi hanya 65 dan 71 poin.

Baca juga, Kepala BKKBN Dukung Harga Rokok Naik.

"Bentuk-bentuk intervensi itu dapat dilihat dari tindakan pemerintah yang belum berinisiatif meratifikasi konvensi mengenai kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC). Selain itu, pemerintah sering melibatkan langsung perwakilan industri rokok dalam mengambil kebijakan terkait pertembakauan," ujar Husein.

Karena itu, pihaknya menegaskan jika pemerintah harus memiliki komitmen penuh jika akan menerapkan wacana kenaikan harga rokok. Salah satunya dengan mengalokasikan dana cukai rokok untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement