REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Tersangka dugaan kasus pedofilia (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur), berinisial ST (34), asal Inggris, Rabu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pelimpahan dari Tim Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB itu, dilaksanakan setelah jaksa peneliti dari Kejati NTB menyatakan bahwa berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, jadi kami melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta alat bukti ke tangan jaksa," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana di Mataram, Rabu.
Pelaksanaan tahap II kasus dugaan pedofilia di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, itu langsung diserahterimakan kepada perwakilan jaksa Kejati NTB.
Juru bicara Kejati NTB I Made Sutapa, yang ditemui wartawan usai pihaknya menerima pelimpahan tersebut, mengatakan, untuk lebih lanjutnya tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram sampai batas waktu persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Mataram.
"Secara resmi, tersangka sudah berstatus sebagai tahanan titipan di Lapas Mataram hingga menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak pengadilan," kata Sutapa.
Baca juga, Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Ditangkap.
Lebih lanjut, akibat perbuatannya kini pria asal Inggris tersebut diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23/2012 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturannya, ST terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.