Kamis 25 Aug 2016 11:03 WIB

Pengacara Sanusi Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
 Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi keluar dari ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi keluar dari ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, Maqdir Ismail enggan mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK terhadap kliennya. Alasannya, Maqdir ingin proses persidangan Sanusi bisa diselesaikan dengan cepat.

Namun begitu, Maqdir mengaku keberatan dengan beberapa dakwaan jaksa yaitu pada dakwaan kedua dimana Sanusi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pencucian uang itu dengan menyamarkan uang hasil korupsi dengan membelanjakannya terhadap beberapa bidang tanah dan bangunan, membeli kendaraan bermotor serta menyimpannya dalam bentuk dolar AS. Keberatan Maqdir bukan tanpa alasan. Dia berpendapat ada beberapa dakwaan yang dirasanya tidak jelas.

"Terdapat isi surat dakwaan yang tidak terang dan tidak jelas," kata Maqdir di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (24/8).

Beberapa poin yang dinilai tidak jelas, menurut Maqdir, dalam pembayaran yang dilakukan beberapa pihak, ada yang disebut namanya oleh jaksa, tetapi ada juga yang tidak disebut. Selain itu, adanya permintaan uang oleh Sanusi terhadap beberapa pihak swasta yang merupakan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta terkait beberapa proyek yang dilakukan.

Seperti diketahui, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain didakwa dalam kasus suap, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta kekayaan Sanusi dalam kasus pencucian uang sebesar Rp 45.287.833.773, yang digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraaan bermotor. Kemudian, menyimpan uang sejumlah 10.000 dollar AS di dalam brankas rumahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement