REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta dalam sidang lanjutan ke-14 kasus 'Kopi Sianida' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli itu pun merasa yakin bahwa I Wayan Mirna Salihin tewas akibat paparan racun sianida yang masuk ke dalam tubuhnya. Keyakinan tersebut diungkapkannya berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hani, BAP Laboratorium Forensik (Labfor) dan BAP Forensik.
"Saya meyakini dan yakin Mirna tewas akohat zat korosi yakni dalam hal ini sianida," ujar I Made saat memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut, Kamis (25/8).
I Made mengatakan, saat sianida masuk ke dalam tubuh dengan jumlah besar, maka racun tersebut akan merusak lambung. Selain itu, korban juga akan mengalami kekurangan oksigen.
"Reaksi ketika tubuh manusia kekurangan oksigen dalam jumlah tertentu nafasnya akan terengah-engah, kalau masih kekurangan juga maka akan kejang-kejang," ujar I Made.
I Made kemudian menganalisa pH lambung korban yang didapat dari forensik, dan menemukan adanya peningkatan pH lambung korban sebesar 5,5. pH lambung normalnya 1-3 dengan kadar hcL 50-100 mM.
"Saya coba menganalisa pH lambung yang didapat daei forensik Polri, ini artinya ada peningkatan di pH lambung yang normalnya 1-3, tapi di lambung korban pH 5,5," jelas I Made.