Kamis 25 Aug 2016 14:43 WIB

Tiga Kasus Ini Buat Pemerintah Ingin Revisi UU Kewarganegaraan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris mengatakan ada kemungkinan UU 12/2006 Tentang Kewarganegaraan direvisi. Ia mengatakan ada beberapa persoalan yang ternyata belum diakomodasi dalam UU tersebut.

"Sebenernya kan kita mau melihat 10 tahun ini, apakah UU masih ini fit in apa tidak," kata Freddy dalam acara peringatan satu dasawarsa UU Kewarganegaraan terbatas anak hasil perkawinan campuran di Aula Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Menurut Freddy, setidaknya ada tiga peristiwa terkait kewarganegaraan terjadi belum lama ini, yang menunjukkan perlunya penyempurnaan terhadap UU tersebut. Diantaranya kasus Dwi Kewarganegaraan Paskibraka Gloria Natapradja Hamel dan hilangnya kewarganegaraan Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar.

"Semua ini memang ternyata banyak hal-hal penting yang jadi catatan di kita terhadap persoalan kewarganegaraan," kata dia.