REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterangan dari saksi ahli yang juga pakar toksikologi Universitas Udayana I Made Gelgel Wirasuta dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, cenderung memberatkan terdakwa Jessica Wongso.
Sebab, selain meyakini bahwa korban meninggal akibat sianida, dari hitungan rumus kimia yang dilakukannya, dia mendapatkan penambahan perkiraan waktu 16.30 WIB sampai 16.45 WIB.
"Saya mencoba menerjemahkan hasil toksikologi forensik dan merekonstruksinya. Selain itu juga menyesuaikan dengan hasil digital forensik," ujar Made dalam sidang mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Made sendiri mendapatkan hasil toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri yang ditanggungjawabi oleh Kombes Pol Nur Samran Subandi, juga pernah dipanggil sebagai saksi ahli.