Kamis 25 Aug 2016 17:59 WIB

Soal Uji Materi, DPR: Ahok Seperti Kebakaran Jenggot

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menyayangkan judical review yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia mengatakan Judical Review memang hak semua warga negara. Riza melanjutkan sebagai kepala daerah Ahok seharusnya menaati peraturan perundang-undang yang sah.

"Kami sayangkan Ahok itu hari ini sebagai Gubernur, sebagai pejabat negara yang dalam sumpah jabatannya harus menjalankan peraturan perundang-undang yang ada," katanya, Kamis (25/8).

Padahal, kata Riza, peraturan Pilkada ini peraturan perundang-undang yang sah. Ia mengatakan seharusnya sebagai kepala daerah memberi teladan dalam melaksanakan undang-undang.

"Jadi tidak perlu seperti kebakaran jenggot dan sebagainya,  biarlah jika peraturan perundang-undangan ini dianggap kurang pas, kurang baik biarlah masyarakat yang mengajukan judical review, bukan kepala daerah yang seharusnya melaksanakan dan memberi teladan," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok telah mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Pilkada. Langkah Ahok mengajukan judicial review karena enggan cuti selama masa kampanye pada Oktober-Desember mendatang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement