Kamis 25 Aug 2016 21:03 WIB

Uji Materi UU Kewarganegaraan, Harus Siapkan Argumen Kuat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Gloria Natapradja Hamel
Foto: istimewa Khoerudin Al-Bughury
Gloria Natapradja Hamel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak menyoroti sejumlah kekurangan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Hal ini lantaran masih ada persoalan terkait kewarganegaraan yang belum dapat diakomodir UU tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia, Satya Arinanto mengatakan, ada beberapa cara untuk mencari solusi dari persoalan kewarganegaraan tersebut. Salah satunya yakni mengajukan judicial review (JR) pasal di UU tersebut.

Menurut dia, pihak yang bisa mengajukan JR tersebut yakni pihak yang merasa menjadi korban di UU tersebut. "Mereka yang tentunya merasa menjadi korban UU itu bisa ajukan uji materi ke MK, seperti Gloria kemarin itu," kata Satya dalam acara diskusi peringatan satu dasawarsa UU Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Anak-anak dari Perkawinan Campuran di Aula Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan (25/8).

Namun menurutnya, perlu argumen kuat dari pihak yang mengajukan uji materi tersebut. Hal ini agar uji materi pasal tersebut bisa dikabulkan oleh MK. Selain itu, tentunya melalui revisi UU dalam program legislasi nasional. Terkait hal tersebut, memang akan memakan waktu cukup lama.