Kamis 25 Aug 2016 21:03 WIB

Uji Materi UU Kewarganegaraan, Harus Siapkan Argumen Kuat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Gloria Natapradja Hamel
Foto: istimewa Khoerudin Al-Bughury
Gloria Natapradja Hamel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak menyoroti sejumlah kekurangan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Hal ini lantaran masih ada persoalan terkait kewarganegaraan yang belum dapat diakomodir UU tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia, Satya Arinanto mengatakan, ada beberapa cara untuk mencari solusi dari persoalan kewarganegaraan tersebut. Salah satunya yakni mengajukan judicial review (JR) pasal di UU tersebut.

Menurut dia, pihak yang bisa mengajukan JR tersebut yakni pihak yang merasa menjadi korban di UU tersebut. "Mereka yang tentunya merasa menjadi korban UU itu bisa ajukan uji materi ke MK, seperti Gloria kemarin itu," kata Satya dalam acara diskusi peringatan satu dasawarsa UU Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Anak-anak dari Perkawinan Campuran di Aula Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan (25/8).

Namun menurutnya, perlu argumen kuat dari pihak yang mengajukan uji materi tersebut. Hal ini agar uji materi pasal tersebut bisa dikabulkan oleh MK. Selain itu, tentunya melalui revisi UU dalam program legislasi nasional. Terkait hal tersebut, memang akan memakan waktu cukup lama.

Namun hal itu lebih realistis, mengingat revisi UU Kewarganegaraan turut masuk dalam prolegnas 2015-2019. "Disebutkan masuk prolegnas, meskipun belum prioritas," kata dia.

Ia pun berharap jika revisi tersebut benar dilakukan, revisi UU tersebut dapat mengakomodir segala persoalan terkait kewarganegaraan.

Adapun di UU tersebut diketahui ada sejumlah pasal yang dipersoalkan yakni pasal 41 dan 42 UU Kewarganegaraan.

Pasal 41 berisi "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Sedangkan pasal 42 berbunyi "Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement