REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Togiman alias Tony alias Toge, narapidana yang mengatur peredaran puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut mulai diadili. Dia merupakan napi lapas itu yang sedang menjalani hukuman sembilan tahun penjara terkait perkara narkotika saat ditangkap.
Toge diadili bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (25/8) ini. Ketiganya, yakni Mirawaty alias Achin dan suaminya, Hendy serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Dakwaan terhadap para terdakwa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Mirza usai persidangan. Dalam dakwaannnya, JPU Mirza menyatakan, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," jelas Mirza.
Toge, Achin, Hendy, Alim, dan Janti ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April lalu. Dalam persidangan hari ini, hanya Janti, kakak Toge, yang belum diadili. Perkara ini pun melibatkan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang telah dicopot karena ketahuan terlibat.
Jaringan ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu yang telah diterima Achin dan Hendy pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB. Achin diringkus saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Gatot Subroto, Medan.
Saat itu, dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung. Dia pun meloloskan diri hingga akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja, Jl Gatot Subroto Km 7,8, Medan. Petugas kemudian menggeledah rumah Achin di City Residence, Sempurna, Medan. Di sana, petugas menemukan 21,425 kg sabu, 44.849 butir ekstasi dan dan 6.000 pil happy five.
Pengembangan pun terus dilakukan. Hendy, suami Achin ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui diatur seorang warga Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki oleh Toge yang memesan kepada B. Setelah memesan, anak buah Toge, yakni Achin dan suaminya, Hendy serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dan Janti, kakak Toge bertugas mengedarkan narkoba di Medan.
Toge juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus yang melibatkan Achin. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini sudah dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Medan.