REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok menangkap seorang yang mengaku wartawan, Vincen (32 tahun). Dia diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pemilik toko alat-alat kesehatan, Rokyy (26).
"Pelaku mengaku wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha alat-alat kesehatan dengan meminta uang puluhan juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, di Mapolresta Depok, Kamis (25/8).
Menurut Teguh, pelaku memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta karena berdalih produk yang dijual tidak layak edar. "Pelaku menemui korban di tokonya di daerah Cimanggis. Tersangka mengatakan, pembalut wanita yang dijualnya tidak layak edar. Pelaku juga mengatakan tak akan menulis berita soal dagangannya itu tapi pelaku minta uang sebesar Rp 50 juta," kata Teguh.
Namun sebelum memenuhi kemauan pelaku, korban melapor ke polisi. Lalu polisi meminta korban membuat janji dengan pelaku di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Margonda. "Kami jebak, dan saat korban menyerahkan uang ke pelaku, langsung kami tangkap," terangnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat membuang uang yang dikasih korban untuk menghilangkan barang bukti. "Uang milik korban kami sita sebagai bukti. Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Teguh.