Jumat 26 Aug 2016 07:30 WIB

Mendagri: Ada 13 Poin Krusial dalam RUU Pemilu

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Tjahjo Kumolo (Ilustrasi0
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Tjahjo Kumolo (Ilustrasi0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (MenTjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah menginventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Draf RUU itu akan diserahkan kepada DPR pada September 2016.

Tjahjo mengungkapkan dalam RUU tersebut ada 13 poin yang berpotensi menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebelum diserahkan ke DPR, kata Tjahjo, RUU Pemilu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto.

"Pertengahan bulan September mudah-mudahan RUU sudah bisa masuk ke DPR karena paling lambat Maret 2017, UU Pemilu harus sudah selesai mengingat tahapan Pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada Juli 2017," ujarnya.

Beberapa isu krusial yang dibahas dalam rapat antara lain terkait masalah-masalah pelaksanaan Pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa Pemilu yang harus diantisipasi dengan penguatan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sistem Pemilu serentak 2019.

Dari 13 isu tersebut, beberapa poin dianggap sangat penting yaitu tentang pembagian suara, sengketa partai politik, serta persyaratan partai politik yang akan mengajukan calon pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Dalam inventarisasi potensi masalah penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, pemerintah juga mengusulkan alternatif antara lain tentang antisipasi Capres dan Cawapres tunggal, serta mekanisme kampanye Pemilu legislatif bagi Capres dan Cawapres yang diusung lebih dari satu parpol.

"Nanti Pak Menko akan membawa hasil pembahasan RUU Pemilu ini dalam rapat kabinet terbatas yang isinya sudah lengkap dengan argumentasi, dasar pertimbangan, sampai rujukan ke UUD 1945," katanya.

Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019. Masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement