Jumat 26 Aug 2016 10:17 WIB

Harga CPO di Jambi Naik

Minyak Sawit Mentah
Minyak Sawit Mentah

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Provinsi Jambi periode 26 Agustus hingga 1 September 2016 naik dari Rp 7.775 per kilogaram menjadi Rp 8.409 per kilogram. "Selain harga CPO, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan inti sawit juga naik pada periode tersebut," kata Pejabat Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, di Jambi, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan, harga TBS kelapa sawit usia tanam tiga tahun ke atas, pada sepekan ke depan naik Rp 107 atau dari Rp 1.417 menjadi Rp 1.524 per kilogram. Sementara itu, untuk harga inti sawit juga naik Rp 296 atau dari Rp 7.054 menjadi Rp 7.350 per kilogram dengan indeks yang dipakai adalah 87,92 persen.

Untuk harga TBS kelapa sawit di Jambi dengan usia tanam tiga tahun sebesar Rp 1.524, usia tanam empat tahun Rp 1.632, usia tanam lima tahun Rp 1.707, usia tanam enam  tahun Rp 1.778, dan usia tanam tujuh tahun sebesar Rp 1.823/kg.

Selanjutnya, usia tanam delapan tahun senilai Rp 1.862, usia tanam sembilan tahun Rp 1.898, usia tanam 10 sampai 20 tahun harganya Rp 1.958. Sedangkan usia 21 sampai 24 tahun Rp 1.900 dan di atas 25 tahun Rp 1.815 per kilogram.

Harga CPO, TBS, dan inti sawit ditetapkan oleh tim perumus yang dihadiri pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat. Sedangkan untuk luas areal lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi saat ini lebih kurang 962 ribu hektare yang tersebar di 10 kabupaten. Hasil produksi rata rata sekitar adalah satu juta ton per tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement